Tentang Kami
Sejarah EJR
Pertama berdiri tahun 2023 dengan nama The Mediators, Kantor Hukum Ega Jalaludin & Rekan diprakarsai oleh Ega Jalaludin, Abdul Mukhith, Fathullah, Heni Rohaeni, Deni Hilman, Muharam Albana, Achmad Romli dan Asep Mulyadi.
Tim yang ada yang memprakarsai Kantor Hukum EJR awalnya adalah Tim Mediator non Hakim yang berpraktik di Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Pandeglang, Pengadilan Agama Rangkasbitung, Pengadilan Negeri Pandeglang & Pengadilan Negeri Serang yang tergabung dalam Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Provinsi Banten. Lembaga yang kompeten dalam bidang Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase, Liquidasi & Negosiasi.
Komitmen Kami
Kantor Hukum Ega Jalaludin & Rekan memiliki komitmen melayani layanan hukum dengan Konsep Restorative Justice Priority (RJP).
Sebuah konsep bantuan hukum yang melampaui bantuan hukum konvensional yang biasa dilakukan penasehat hukum atau kuasa hukum. Konsep ini berbasis kesetaraan dan keadilan yang dalam adagium hukum diucapkan “Salus Populi Suprema LEx Esto”, dimana bahwa “Keadilan bagi Masyarakat adalah Hukum Tertinggi”
EJR juga memiliki komitmen membangun pola pikir, kultur serta melakukan penyadaran pada masyarakat luas bahwa setiap warga negara memiliki sumbangsih yang sama dalam hal kesadaran hukum ke arah yang lebih baik.
